Sejarah Sosial Hukum Islam Dinamika Fikih Pada Abad Pertengahan
Abad pertengahan (1250-1800 M) dalam sejarah peradaban Islam, dikenal sebagai masa kemunduran.1 Sejak jatuhnya Baghdad pada tanggal 10 Februari 1258 M oleh tentara Mongolia di bawah pimpinan Hulagu Khan (w. 1265 M.), hampir bisa dipastikan umat Islam tidak lagi memiliki kekuatan so-sial politik yang berarti. Kondisi ini berpengaruh kepada berkurangnya aktivitas ilmiah dan dinamika berpikir umat Islam. Keadaan ini semakin mempriha-tinkan dengan tumbuh suburnya praktek-praktek kehidupan sufiyang terlembaga ke dalam berbagai bentuk aliran tarekat. Sejak saat itu, ilmu-ilmu keislaman yang perkembangannya begitu pesat pada masa-masa sebelumnya, mengalami kemunduran yang sangat signifikan.Untuk menyebut salah satu di antaranya adalah fikih